Senin, 21 Oktober 2024

Berbeda dengan Asuransi Jiwa Konvensional, Kenali Istilah-Istilah dalam Asuransi Jiwa Syariah

Tianlustiana.com- Dalam memilih produk asuransi masyarakat Indonesia kini memiliki dua pilihan utama, yaitu asuransi jiwa konvensional dan asuransi jiwa syariah. Keduanya memiliki prinsip dan metode yang berbeda dalam memberikan perlindungan finansial bagi Peserta. 

Asuransi jiwa syariah, yang semakin populer di kalangan umat Muslim, menawarkan konsep berbasis syariah yang transparan dan adil. Salah satu produk yang menarik perhatian adalah Asuransi Jiwa Syariah Seumur Hidup yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup sesuai prinsip-prinsip syariah.

 




Namun, tidak semua orang memahami perbedaan mendasar antara asuransi jiwa syariah dan konvensional. Salah satu aspek yang kerap membingungkan adalah istilah-istilah yang digunakan.

 

Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvensional

 

Asuransi jiwa syariah dan konvensional memiliki beberapa perbedaan mendasar. Pertama, asuransi jiwa syariah beroperasi berdasarkan prinsip ta'awun (tolong-menolong), di mana biaya yang dibayarkan Peserta digunakan untuk membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Di sisi lain, asuransi konvensional menganut prinsip jual beli risiko, di mana biaya yang dibayarkan menjadi keuntungan bagi perusahaan jika klaim tidak terjadi.

 


Kedua, asuransi syariah menggunakan sistem pengelolaan dana berbasis syariah, yang berarti dana diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sementara itu, asuransi konvensional tidak memiliki batasan dalam investasi, sehingga dana dapat diinvestasikan di sektor apapun termasuk yang tidak sesuai dengan syariah.

 

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara kedua jenis asuransi ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam operasionalnya. Dalam asuransi jiwa syariah, ada berbagai istilah yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah seperti akad, tabarru', dan ujrah. Pemahaman terhadap istilah-istilah ini sangat penting bagi calon Peserta agar dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik dalam asuransi jiwa syariah.

 

7 Istilah yang Umum Digunakan dalam Asuransi Jiwa Syariah

 

Sebelum membahas istilah-istilah dalam asuransi jiwa syariah, penting untuk memahami bahwa istilah-istilah ini mencerminkan prinsip dasar dari asuransi syariah itu sendiri. Setiap istilah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang ditawarkan sesuai syariah.


 1. Akad

Istilah akad merujuk pada perjanjian atau kontrak antara Peserta dengan perusahaan asuransi syariah. Dalam akad ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dengan prinsip ta'awun. Akad harus dilakukan dengan transparan dan kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.

 

Akad dalam asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional karena akad ini berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak dalam ikatan tolong-menolong, bukan transaksi jual beli risiko seperti dalam asuransi konvensional. Akad ini juga wajib sesuai dengan hukum syariah, sehingga harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).


 2. Tabarru'

Tabarru' adalah dana Kontribusi yang disumbangkan oleh Peserta asuransi syariah. Dana ini digunakan untuk membantu Peserta lain yang mengalami musibah. Melalui sistem tabarru', asuransi syariah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga sebagai bentuk amal dan solidaritas sosial.

 

Sistem tabarru' menciptakan perbedaan besar dari asuransi konvensional, di mana dana Kontribusi yang dibayarkan Peserta dalam asuransi konvensional merupakan milik perusahaan dan dapat menjadi laba jika tidak ada klaim. Dalam tabarru', dana ini tetap milik Peserta dan hanya digunakan untuk tujuan tolong-menolong.


 3.Ujrah

Ujrah adalah biaya atau komisi yang diterima oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola dana. Dalam asuransi syariah, ujrah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang sah sesuai syariah untuk jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam mengelola dana tabarru' dan investasi.

Ujrah berbeda dengan keuntungan di asuransi konvensional, di mana keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari dana Kontribusi yang tidak terpakai. Dalam asuransi syariah, perusahaan hanya berhak atas ujrah sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan.


 4.Surplus underwriting

Surplus underwriting adalah kelebihan dana yang terkumpul dari Kontribusi tabarru' setelah dikurangi dengan klaim dan biaya operasional. Kelebihan ini kemudian didistribusikan kembali kepada Peserta atau diinvestasikan untuk kebaikan bersama.

 

Dalam asuransi syariah, jika tidak ada klaim yang signifikan, maka Peserta berhak atas surplus underwriting. Hal ini sangat berbeda dengan asuransi konvensional, di mana keuntungan perusahaan berasal dari Kontribusi yang tidak diklaim oleh Peserta.


 5.Dana Investasi Peserta

Dana investasi Peserta adalah dana yang diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah atas nama Peserta. Investasi ini dilakukan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah. Keuntungan dari investasi ini nantinya akan dikembalikan kepada Peserta sesuai dengan proporsi yang telah disepakati.

 

Berbeda dengan asuransi konvensional, investasi dalam asuransi syariah hanya dilakukan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari unsur riba atau gharar. Hal ini memberikan rasa aman bagi Peserta bahwa dana dikelola sesuai dengan prinsip Islam.

 



6. Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk kerja sama atau kemitraan antara Peserta dengan perusahaan asuransi. Dalam konteks asuransi syariah, musyarakah berarti bahwa keuntungan dan risiko dari pengelolaan dana akan dibagi antara perusahaan dan Peserta sesuai dengan proporsi yang telah disepakati.

 Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mendominasi keuntungan atau menanggung risiko sendirian. Semua pihak berbagi berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan.


7.Mudharabah

Mudharabah adalah sistem pembagian keuntungan dari hasil investasi dana asuransi antara perusahaan dan Peserta. Dalam mudharabah, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana, sementara Peserta bertindak sebagai pemilik dana. 

Keuntungan dari hasil investasi ini akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal perjanjian. Jika investasi tersebut menghasilkan keuntungan, maka Peserta berhak mendapatkan bagian sesuai dengan perjanjian mudharabah.


Memahami istilah-istilah dalam asuransi jiwa syariah sangat penting agar Peserta dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan. Salah satu pilihan yang dapat diandalkan adalah Prudential Syariah Life Assurance, yang menawarkan produk unggulan Asuransi Jiwa Syariah bernama Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah. Produk ini memberikan perlindungan seumur hidup dengan keuntungan investasi syariah yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

Jangan ragu untuk memilih PRUAnugerah Syariah sebagai mitra asuransi Anda karena selain menawarkan perlindungan finansial, Anda juga turut berpartisipasi dalam program tolong-menolong yang sesuai syariah. Informasi lebih lanjut tentang PRUAnugerah Syariah, bisa Anda dapatkan melalui situs resmi PSLA yaitu https://www.prudentialsyariah.co.id/id/


Add Comments

Terimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentarnya dimoderasi, oiya kalau komentarnya ada link hidup dengan berat hati saya hapus komentarnya yah.
EmoticonEmoticon